Yahoo Web Search

Search results

  1. Oct 9, 2023 · Perlu dicatat, untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan seperti pembayaran pajak dan pelaporan SPT, wajib pajak menggunakan NPWP pusat. NITKU nantinya digunakan pada bukti potong PPh Pasal 21 , rekap omzet PPh Badan dalam hal menggunakan tarif final PP 55 , dan pada faktur pajak apabila terdapat transaksi dengan kawasan bebas.

  2. Mar 21, 2024 · Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menegaskan pemberlakuan pemakaian Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) bagi perusahaan cabang. Dengan demikian, anak perusahaan tidak lagi menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak ...

  3. Nov 9, 2023 · Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 112/2022, mulai 1 Januari 2024, Ditjen Pajak (DJP) tidak lagi menggunakan NPWP cabang. NPWP cabang akan digantikan dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Pelaksanaan hak dan kewajiban kantor cabang nantinya menggunakan NPWP pusat. “NITKU tidak ada kewajiban perpajakan.

  4. Apr 26, 2024 · Berdasarkan pada ketentuan di atas dapat dilihat melalui PMK 112/2022 s.t.d.t.d. PMK 136/2023 diatur bahwa Ditjen Pajak (DJP) akan memberikan NITKU kepada wajib pajak cabang yang telah memiliki NPWP cabang. NITKU dapat diberikan oleh DJP kepada wajib pajak melalui 4 saluran. Pertama, laman DJP. Kedua, alamat pos elektronik wajib pajak.

  5. Jul 16, 2024 · Namun, semua itu telah berubah sejak adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang salah satunya menghapus keberadaan NPWP Cabang. Dalam PMK ini diperkenalkanlah NITKU sebagai ‘pengganti’ NPWP Cabang.

  6. Nov 17, 2023 · NITKU dan NPWP Cabang berbeda fungsi. Sebelumnya, NPWP Cabang digunakan untuk melakukan administrasi perpajakan seperti membayar dan melaporkan pajak. Sedangkan NITKU, tidak memiliki kewajiban perpajakan. Sehingga apabila wajib pajak cabang atau usaha cabang melakukan kewajiban perpajakannya seperti bayar dan lapor pajak, harus menggunakan NPWP ...

  7. People also ask

  8. Sep 7, 2023 · Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 menegaskan, Wajib Pajak yang memiliki kantor cabang tidak lagi diperlukan mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang. Kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari 2024 ini merupakan implementasi dari penggunaan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

  1. People also search for