Yahoo Web Search

Search results

  1. 4 days ago · Menjawab pertanyaan kedua Anda, menurut J.G. Starke sebagaimana dikutip oleh Muh Risnain dalam bukunya Hukum Internasional dan Kepentingan Nasional Indonesia (hal. 7), tujuan awal hukum internasional adalah membangun sistem hubungan internasional yang teratur. Tujuan itu kemudian berkembang, yaitu hukum internasional tidak saja mewujudkan keteraturan, tetapi hukum internasional bertujuan ...

  2. tidaklah membebaskan dia dari tanggung jawab menurut hukum internasional, asal saja pilihan moral (moral choice) yang bebas dimungkinkan olehnya. Dalam upaya untuk memeriksa, mengsadili, dan rnemutuskan pelanggaran HAM berat itu, Piagam Pengadilan Militer Internasional Nuremberg dan Statuta ICTY menerapkan asas retroaktif.

    • Abdul Hakim G. Nusantara
    • 2004
  3. internasional pada umumnya telah diterima dan diakui oleh para hukum, baik dari Dunia Barat maupun Dunia Timur. Dalam hukum Internasional tersebut yang merupakan perangkat prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang pada umumnya sudah diterima dan disetujui oleh masyarakat internasional. Kata kunci: moral, etika, hubungan internasional

  4. Sep 30, 2022 · Muhamma d Rusydi, “Hukum Dan Moral: Mengulik Ulang Perdebatan Positivisme Hukum Dan Teori Hukum Kodrat H.L.a Hart & Lon F. Fuller” (2021) 2:1 AL WAS A TH J Ilmu Huk 1 – 8 pada 4. IBLAM Law ...

    • Ade Adhari
    • Tundjung Sitabuana
    • Indah Siti Aprilia
    • Abstract
    • Abstrak
    • INTRODUCTION
    • ADHARI, INDAH SITI APRILIA

    Faculty of Law, Universitas Tarumanagara, Indonesia, adea@fh.untar.ac.id

    Faculty of Law, Universitas Tarumanagara, Indonesia, tundjunghidayat@yahoo.com

    Faculty of Law, Universitas Tarumanagara, Indonesia, indahsa@staff.untar.ac.id Follow this and additional works at: https://scholarhub.ui.ac.id/ilrev Part of the Commercial Law Commons, Comparative and Foreign Law Commons, Constitutional Law Commons, Consumer Protection Law Commons, Criminal Law Commons, Criminal Procedure Commons, International La...

    This study investigates the moral position according to naturalism, positivism, and interpretivism perspectives along with the adjustment of the positivist view of morality within the law; and the moral position in Indonesia’s national legal system as every country has its own legal reasoning pattern about morality in the law. The content of this p...

    Penelitian ini mengindentifikasi kedudukan moral menurut perspektif naturalisme, positivisme serta penyesuaian pandangan positivisme dalam moralitas hukum; dan kedudukan moral dalam sistem hukum nasional Indonesia karena setiap negara memiliki pola penalaran hukumnya sendiri tentang moral dalam hukum. Isi artikel ini dianalisis dengan menggunakan ...

    explicates (the mother of jurisprudence).1 Philosophy of law matter and morality of discussions discussion regarding the essence of law that fills separation lawmaking of morals discussion processes, this topic, as a non-legal philosophy jurisprudence enforcement activities. unsuccessfully provides characteristics various schools of philosophy. Ea...

    Furthermore, Stfenbau’s (c theory involves nsti ution) lega norms to (grundnorm) which are usually abstract. similarity pos Although tive legal ontology The reasoning own notion m st of positivism, l l th ir positivism employed characteristic epistemology is merely is as doctrinal-deductive, of ontology rule studies. epistemology wh be Consequently...

  5. Apr 21, 2021 · dianggap tidak manusiawi adalah sah menurut hukum. 3. ... hukum, filsuf hukum analitik, sarjana hukum internasional, penteori hukum dan sastra, ... Hukum Dan Moral: Mengulik Ulang Perdebatan ...

  6. People also ask

  7. Jul 30, 2019 · Download Citation | MORAL DAN ETIKA PENYELESAIAN INTERNASIONAL | Sebelum hukum dibuat negara dalam mengatur hubungan internasional telah digunakan kebiasaan-kebiasaan, sebelum kebiasaan itu ...

  1. People also search for