Yahoo Web Search

Search results

  1. internasional pada umumnya telah diterima dan diakui oleh para hukum, baik dari Dunia Barat maupun Dunia Timur. Dalam hukum Internasional tersebut yang merupakan perangkat prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang pada umumnya sudah diterima dan disetujui oleh masyarakat internasional. Kata kunci: moral, etika, hubungan internasional

  2. Jul 30, 2019 · Download Citation | MORAL DAN ETIKA PENYELESAIAN INTERNASIONAL | Sebelum hukum dibuat negara dalam mengatur hubungan internasional telah digunakan kebiasaan-kebiasaan, sebelum kebiasaan itu ...

  3. 4 days ago · Intisari: Hukum internasional adalah hukum yang mengatur entitas berskala internasional. Inilah yang membedakan dengan hukum nasional negara masing-masing yang hanya mengatur entitas berskala nasional. Kemudian, hukum internasional memiliki tujuan untuk menghadirkan ketertiban dan keadilan hubungan internasional antar negara.

  4. juga mematuhi ketentuan-ketentuan hukum internasional dan pengadilan internasional. Pengkajian sistem hukum dan peradilan internasional dalam tulisan ini difokuskan pada: (1) pengertian sistem hukum internasional; (2) asas-asas hukum internasional; (3) sumber hukum internasional; (4) subyek hukum internasional; (5)

  5. di bulan Agustus 2000, dilanjutkan dengan perubahan ketiga pada bulan November 2001 dan kemudian perubahan keempat pada bulan Agustus 2002.2 STATUS HUKUM INTERNASIONAL DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA Wisnu Aryo Dewanto* Abstract A rule of international law is regarded as non-self-executing in the Indonesian legal system.

  6. Kusumaatmadja / … pembelajaran matakuliah hukum internasional di fakultas hukum dan prodi hubungan internasional di FISIP. Melalui buku ini, penulis menguraikan materi-materi dasar teoretis tentang hukum internasional. Pengantar Hukum Internasional Mochtar Kusumaatmadja pembelajaran matakuliah hukum internasional di fakultas hukum dan prodi ...

  7. 7. Prinsip keadilan dan hukum internasional. Pada umumnya hukum internasional mengenal penyelesaian sengketa internasional dapat dilakukan dengan dua mekanisme, penyelesaian diluar pengadilan atau melalui jalur diplomatik, dan kedua penyelesaian secara hukum atau lewat pengadilan.43 Penyelesaian diluar pengadilan dapat ditempuh dengan cara:44 a.

  1. People also search for