Yahoo Web Search

Search results

  1. Pusaka adalah segala sesuatu (baik yang bersifat materi maupun non materi) yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya yang ingin kita jaga keberadaan dan keberlangsungannya. Dalam undang-undang negara kita, pusaka yang bersifat material disebut sebagai Benda Cagar Budaya.

  2. 5 days ago · Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) food estate seluas dua juta hektare di Merauke, Papua Selatan, mendatangkan ketakutan berlapis bagi sejumlah masyarakat adat. Selain khawatir ancaman ...

  3. Dalam adat Minangkabau, dikenal istilah Harato Pusako atau Harta Pusaka ialah sesuatu yang bersifat material yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang.

  4. DEFINISI HARTA PUSAKA. Segala apa yang menjadi kepunyaan si mati di masa hidupnya, kemudian ditinggalkan untuk waris-warisnya sama ada harta benda, hak-hak dan apa yang termasuk dalam miliknya setelah dia mati. Barang yang terbit selepas mati seseorang dari usahanya semasa hayat.

  5. Apr 9, 2023 · Abstract. Harta waris di Minangkabau terdiri dari sako dan pusako. Di daerah Minangkabau sistem pewarisan harta berbeda dengan sistem pewarisan menurut hukum waris islam dimana menggunakan...

  6. Pusaka merupakan warisan leluhur atau turun-temurun di Indonesia yang dianggap memiliki nilai-nilai positif. Nilai tersebut dapat berupa kesaktian, kekuatan, keberuntungan, kepemimpinan, dan sejenisnya. Pusaka disimpan, dijaga, dan dilindungi oleh pemiliknya agar dapat menjadi warisan budaya leluhur yang tidak hilang dan ditinggalkan oleh ...

  7. People also ask

  8. Oct 16, 2022 · Sehingga untuk harta pusaka tinggi dalam adat Minangkabau tidak bisa dig unakan konsep warisan Islam, karena ia bukanlah harta warisan sebag aimana terdapat dalam faraaidh dan Kompilasi Hukum...

  1. People also search for