Search results
6. Lodokh (sawah berbentuk jaring laba-laba) Lodokh adalah sawah yang berbentuk jaring laba-laba. Dihasilkan dari pola penanaman sawah atau kebun secara tradisional di Flores Barat. Setiap bagian dari sawah/kebun berbentuk jaring laba-laba tersebut dilakukan dengan sistem pembagian tanah oleh ketua adat.
4 days ago · Dari 808 desa yang menjadi obyek survei, sebanyak 480 desa memiliki sawah yang berbentuk kepemilikan komunal. Sawah komunal yang merupakan sawah bersama itu juga digarap oleh individu-individu petani. Peran kepala desa sangat besar dalam membagikan sawah tersebut kepada para penggarap.
5 days ago · Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) food estate seluas dua juta hektare di Merauke, Papua Selatan, mendatangkan ketakutan berlapis bagi sejumlah masyarakat adat. Selain khawatir ancaman ...
Borobudur merupakan pusaka saujana yang unggul dan hasil penelitian yang dilakukan oleh Rahmi (2012) menemukan 4 (empat) keunggulan nilai yang dikandung saujana pusaka Borobudur, yaitu: struktur bentanglahan yang berkualitas; kekayaan dan kemenerusan nilai-nilai lokal; peran sejarah dan sumberdaya pusaka; dan kandungan nilai pendidikan dan ilmu ...
Sep 12, 2017 · Lahan sawah merupakan salah satu ciri kehidupan masyarakat tradisional yang umum dijumpai di beberapa negara yang sebagian besar penduduknya mengonsumsi beras sebagai makanan pokoknya, seperti di Asia (Asia Tenggara, Asia Selatan, dan Asia Timur).
sawah pusaka tinggi pada masyarakat adat di Desa Palak Aneh Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman. Adapun yang menjadi perumusan masalah adalah: Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian gadai sawah pusaka tinggi serta faktor-faktor penyebab dan upaya penyelesaian apa yang dilakukan dari tidak
People also ask
Apa itu sawah pusaka?
Apa yang dimaksud dengan pusaka?
Apa itu pariwisata pusaka?
Apa itu kepemilikan individu atas sawah?
Apa yang dimaksud dengan 'Yasa' bagi pemilik sawah perorangan?
Pusaka adalah segala sesuatu (baik yang bersifat materi maupun non materi) yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya yang ingin kita jaga keberadaan dan keberlangsungannya. Dalam undang-undang negara kita, pusaka yang bersifat material disebut sebagai Benda Cagar Budaya.