Yahoo Web Search

Search results

  1. Hukum positif berkembang sejalan dengan pemahaman positivisme hukum sehingga memberi dampak dalam perkembangan ilmu dan praktiknya. Positivisme dipahami sebagai paham yang menghendaki pemikiran hukum yang melepaskan dari hal-hal yang bersifat metayuridis atau metafisis, tidak membahas masalah keadilan, moral atau nilai-nilai formal, memperlihatkan bahwa hukum hanya berada dalam aras formal.

    • Cahya Wulandari
    • 2020
    • Relasi Hukum Dan Moral
    • Wacana Otentisitas Dalam Konteks Keindonesiaan
    • Senarai Pustaka

    Relasi hukum dan moral jauh lebih luas dari sekedar pertentangan pemikiran antara hukum kodrat dan positivisme hukum. Relasi hukum dan moral memiliki hubungan secara dialektis. Hubungan dialektis ini membentuk suatu relasi fungsional resiprokal di antara keduanya. Artinya, ada pengaruh timbal balik antara hukum dan moral dalam berbagai aspek kehidu...

    Bagi negara-negara hasil aneksasi imperium hukum (Rechtsstaat), tidak dapat dihindarkan jika ajaran positivisme merupakan rujukan resmi utama negara. Perkembangan hukum modern yang bersifat rasional, formal, prosedural menyisakan banyak permasalahan. Permasalahan yang esensial dalam hukum di Indonesia bukan hanya semata-mata terhadap produk hukum y...

    Bernard Arief Sidharta, 2009, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum,Bandung, Mandar Maju. Brian Z. Tamanahan, 2004, On The Rule Of Law: History, Politics, Theory, United Kingdom, Cambridge University Press. Charles Sampford, 1989, The Disorder of Law: A Critique of Legal Theory, Newyork, Basil Blackwell. H.L.A. Hart, 1983, Essays in Jurisprudence an...

  2. Abstraksi. Moral tanpa hukum tidak berdaya dan hukum tanpa moral tidak bernilai. Hukum praktis sebagai keutamaan bersendikan moral, memberikan keadilan, kepastian hukum, keseimbangan dan manfaat. Praksis hukum adalah hukum bukan berbicara hitam dan putih tetapi mampu melakukan perubahan terhadap masyarakat, berdimensi etis, mengandung nilai ...

  3. May 18, 2020 · Tujuan hukum adalah ketertiban masyarakat. 2. Perbedaan antara moral dan hukum dalam han isi : Moral yang bertujuan penyempuraan manusia berisi atau memberi peraturan-peraturan yang bersifat batiniah (ditujukan kepada sikap lahir). Hukum memberi peraturan-peraturan bagi perilaku lahiriah.

  4. Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum, Pertama (Yogyakarta: Maha Karya Pustaka, 2019). 25 Dimyati, Khudzaifah, Etos Hukum Dan Moral. 26 Eman Sulaeman, Delik Perzinaan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia, 1st ed. (Semarang: Walisongo Press, 2008). 24 Jurnal Hukum Progresif, Vol. 8, No. 1, April 2020 8 Kedudukan Moralitas dalam Ilmu Hukum dapat memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat ...

    • Cahya Wulandari
  5. Bello. UBUNGAN HUKUM DAN MORALITAS MENURUT H.L.A HART1Petrus CKL. Bello2AbstractHart's legal positivism aims at synthesizing natural law‟s stance that law and morality has a necessary relation ...

  6. People also ask

  7. Mar 22, 2019 · Penulis: Fadhlurrahman Rafif Muzakki Santri Cendekia Forum (SCF) pada 16 Matet 2019 kembali melanjutkan diskusi ilmiahnya degan tema Hukum, Kebebasan, dan Moralitas: Diskursus antara Kebebasan dan Moralitas dalam Hukum. Acara tersebut diadakan di Ruang Lesehan Perpustakaan Pusat Tarjih Muhammadiyah dengan menghadirkan Ari Wibowo, S.H.I, S.H., M.H. sebagai pembicara. Perhelatan intelektual itu ...

  1. People also search for