Yahoo Web Search

  1. scbt.com has been visited by 10K+ users in the past month

    Biomedical Research Reagents Are Cited In Over 360,000 Publications. Shop Now. Available as HRP, FITC, PE, Agarose and Multiple (6) AlexaFluor® Conjugates.

Search results

  1. Jun 29, 2024 · Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) harus segera dilakukan wajib pajak paling lambat 30 Juni 2024. Pemadanan ini harus dilakukan WP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

  2. Jul 3, 2024 · Pemerintah Indonesia mewajibkan masyarakat untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP hingga tenggat waktu yang ditentukan. Jika tidak melakukan, akan mendapatkan sanksi berupa kesulitan dalam mengakses layanan yang berkaitan dengan perpajakan.

  3. Jul 1, 2024 · Jakarta - Mulai hari ini pemerintah akan mulai menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data perpajakan menggantikan Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP). Ditjen Pajak Kementerian Keuangan telah memberikan waktu untuk pemadanan data hingga Minggu 30 Juni 2024 kemarin.

  4. Jun 30, 2024 · Sanksi bagi wajib pajak yang belum memadankan NIK dan NPWP yaitu akan terkendala mengakses layanan perpajakan dan layanan lainnya yang mensyaratkan NPWP. Sebagaimana diketahui, pemerintah akan mengimplementasikan NIK sebagai NPWP mulai 1 Juli 2024.

  5. Jun 27, 2024 · JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang berstatus non-efektif (NE) tidak perlu ragu untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya, pemadanan NIK-NPWP tidak akan mengubah status NPWP NE menjadi aktif kembali.

  6. Jul 8, 2024 · JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak perlu khawatir status NPWP-nya akan berubah menjadi nonaktif. Progres pemadanan NIK-NPWP tidak akan berpengaruh terhadap status wajib pajak.

  7. People also ask

  8. Jun 28, 2024 · Wajib pajak non-efektif tetap diminta melakukan pemadanan NIK dan NPWP karena ada kemungkinan mereka akan menggunakan NPWP-nya kembali. “Pemadanan Wajib Pajak non-efektif dilakukan dengan cara update pada menu profil di situs djponline.pajak.go.id,” ujar Dwi kepada Kompas.com, Rabu (26/6/2024).

  1. People also search for